Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Ucapkan Terima Kasih Kepada Jokowi

mahendradatta
istimewa

Inisiatifnews – Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta mengaku belum mendapatkan informasi lengkap terkait dengan bentuk pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir seperti apa. Hanya saja ia menegaskan bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada pemerintah Jokowi.

Apalagi salah satu alasan pemerintah memberikan angin segar kepada Abu Bakar Baasyir lantaran pertimbangan sisi kemanusiaan.

Bacaan Lainnya

“Yang jelas kami berterima kasih kepada pemerintah yang memberikan pembebasan atas dasar kemanusiaan,” kata Ketua Pembina TPM, Mahendradatta, Jumat (18/1/2019).

Mahendradatta melanjutkan, pembebasan itu juga bukan pembebasan bersyarat yang biasa diberikan kepada terpidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman. Baasyir, kata dia, berhak mengajukan pembebasan bersyarat sejak akhir tahun lalu, tapi tidak memanfaatkannya.

“Intinya ustad tidak mau pembebasannya memiliki syarat-syarat tertentu,” tegasnya.

Mahendradatta menambahkan, pembebasan yang ideal untuk Baasyir adalah amnesti atau pengampunan. Ini, kata dia, bisa diberikan Presiden kepada seseorang tanpa harus melalui permohonan terlebih dulu. Berbeda dengan grasi dimana terhukum harus membuat permohonan dan menyatakan diri bersalah.

Meski demikian, Mahendradatta menyebut bahwa penentuan bentuk pembebasan itu merupakan kewenangan pemerintah. Dan ia juga berharap pemerintah tidak memberikan syarat-syarat khusus untuk pembebasan itu.

“Saya tidak tahu bentuknya, yang pasti kami berterima kasih,” katanya.

Lebih lanjut, Mahendradatta menyampaikan bahwa pembebasan terhadap Baasyir bukanlah sebuah grasi. Sebab, terpidana kasus terorisme 15 tahun penjata ini tidak pernah mengajukan grasi.

“Ustadz (Abu Bakar Baasyir) tidak pernah mengajukan grasi,” kata dia.

Perlu diketahui bahwa rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir tersebut juga sudah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo. Hal ini terungkap dari lisan penasehat hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra ketika menjadi khatib dan imam salat Jumat di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, dimana Baasyir mendekam di penjara.

Disampaikan Yusril bahwa memang seharusnya Baasyir bebas pada akhir tahun kemarin, hanya saja ia menjelaskan jika ada persoalan yang membuat pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid tersebut belum bisa dilakukan.

“Sudah beberapa kali upaya pembebasan beliau, bahkan sebelum masa kampanye, dan seharusnya bulan Desember lalu beliau ini bebas, tapi belum ada kesepakatan kendalanya memang berbagai peraturan, dan syarat,” kata Yusril.

Baasyir Masih Ogah Setia Pada Pancasila

Sementara terkait dengan alasan mengapa pembebasan itu tidak dilakukan, lantaran Baasyir sendiri tidak bersedia ketika diminta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa ia akan cinta terhadap Pancasila.

“Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya, yaitu pada 13 Desember 2018. Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustad Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto seperti dikutip dari Antara.

[]

Pos terkait