Inisiatifnews – Indonesia merupakan negara kesepakatan dari berbagai ragam etnis, agama dan golongan untuk membentuk negara yang akhirnya disebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. DR Mahfud MD mengimbau, perbedaan latar belakang suku, agama dan ras jangan menjadi penghalang untuk mencapai konsensus bersama guna tegaknya NKRI. Hal ini menegaskan bahwa pluralitas bangsa Indonesia ini merupakan keniscayaan sekaligus kekayaan yang harus dijaga bersama.
“Kalo menyangkut akidah, ya itu urusan masing-masing dan tak perlu saling mencampuri. Istilah Gus Dur, bangsa Indonesia ini ibarat rumah besar, masing-masing punya kamar dan punya satu ruang tamu besar. Kalau urusan keyakinan itu masing-masing punya bilik sendiri, tapi kalau urusan publik seperti keadilan, kedzaliman, korupsi dan lain-lain itu menjadi urusan bersama,” ungkap Mahfud di depan Jaringan Gusudurian se-Malang Raya, Senin (08/04/2019).
Oleh karena itu, Mahfud yang juga Ketua Dewan Pembina MMD Initiative ini menyerukan agar Gusdurian selalu menjaga NKRI ini dengan merawat pluralitas bangsa Indonesia dalam bentuk saling menghargai dan saling mengasihi di antara sesama anak bangsa.
“Kemudian juga demokrasi di Indonesia yang sudah tumbuh dengan baik. Keberhasilan mereformasi Orde Baru itu harus disyukuri bersama dalam wujud ikut berpartisipasi aktif dalam setiap proses demokrasi,” ujarnya.
Warisan lain dari Gus Dur adalah melaksanakan kewajiban untuk memilih pemimpin dalam setiap proses Pemilu, termasuk pemilu serentak 2019 kali ini. “Jangan Golput lho. Secara moral memilih itu wajib karena itu jadi bagian dari kewajiban kita merawat eksistensi demokrasi. Pemilihan itu meniscayakan penyerahan kewenangan. Meskipun Golput tapi tetap terikat dengan hasil pemilihan,” tandas Guru Besar Hukum Tata Negara itu.
Ia juga meminta generasi milenial termasuk Gusudrian, selain menggunakan hak pilihnya, juga untuk semakin cerdas menggunakan media sosial. “Jangan terlibat dalam hoaks, baik membuat maupun menyebarkan,” imbaunya.
Dia mengingatkan, kenapa harus hati-hati dalam bermedia sosial? Karena akan menghadapi ancaman berlapis, mulai Undang-undang yang ancaman hukumannya agak ringan seperti KUHP hingga yang berat seperti UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU ITE Nomor 11 tahun 2008. (MMS)