Kasus Audrey, Mahfud Tekankan Penegakan Hukum

#JusticeForAudrey

Inisiatifnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mohammad Mahfud MD menilai bahwa kasus penganiayaan yang dialami oleh Audrey (14) di Pontianak oleh 12 orang siswi SMA beberapa hari yang lalu tersebut harus segera dituntaskan.

“Prinsipnya kalau ada pelanggaran hukum ya harus diproses secara hukum. Kecuali dalam delik aduan. Dalam hukum pidana itu tidak ada damai atau maaf, semua hrs ditindak,” kata Mahfud MD dalam kicauannya di akun @mohmahfudmd, Rabu (10/4/2019).

Bacaan Lainnya

Kemudian Mahfud juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang terus menangani kasus tersebut. Dan baginya, apapun proses hukum harus ditegakkan secara tegas oleh institusi aparat penegak hukum.

“Polisi sudah bertindak. Hukum ada prosedur-prosedurnya yang harus dilewati dengan sabar. Pokoknya harus ada penegakan hukum secara tegas jika kita ingin negara ini baik. Tapi juga berhukum itu harus bersabar agar tidak salah sasaran,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa Audrey adalah salah seorang siswi SMP yang menjadi korban pengeroyokan oleh 12 siswi SMA di Pontianak. Audrey yang baru berusia 14 tahun harus menerima perlakuan tak menyenangkan dari 12 siswi SMA tersebut. Bahkan Audrey sampai harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa penganiayaan yang dialami Audrey itu berlangsung pada hari Jumat (29/3) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu korban sebelumnya dijemput oleh salah seorang terduga pelaku dari rumahnya untuk dibawa ke sebuah tempat dan akhirnya diintrogasi sebelum akhirnya dianiaya secara beramai-ramai itu.

Persoalan yang mencuat ke permukaan yang menjadi penyebab kasus penganiayaan tersebut adalah tentang asmara dan saling balas komentar di akun sosial media Facebook.

Kini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polresta Pontianak dengan dasar surat Laporan Polisi (LP) nomor LP/662/IV/RES.1.18/2019/KALBAR/RESTA PTK tertanggal 8 April 2019.

Akibat kasus tersebut, kini Audrey juga mengalami trauma fisik dan psikis hingga yang menjenguk di Rumah Sakit di Pontianak harus dibatasi. Ibunda dari Audrey mebeberkan kondisi putrinya yang sedang depresi.

“Sementara kondisi anak saya karena dia baru berani bicara sama saya bahwa dia dianiaya itu, sekarang semakin depresi, tertekan, traumatik dan psikisnya sudah terkena,” ungkap LK, ibu korban.

Putrinya juga tengah mendapatkan penanganan khusus dari psikiater untuk memulihkan kondisi kesehatannya. Dan ibunda Audrey itu juga menyampaikan jika putrinya tak bisa tidur karena mengalami bullying yang baru saja dialami.

[NN]

Pos terkait