NU & Muhammadiyah Setuju Pemerintah Larang Penyebaran Ide Khilafah

nahdlatul ulama
Nahdlatul Ulama.

Inisiatifnews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebut pemerintah tengah menggodok aturan larangan individu menyebarkan ajaran dan ideologi khilafah.

Organisasi masyarakat islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mendukung upaya ini.

Bacaan Lainnya

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas mendukung usaha mempertahankan keutuhan NKRI dan menentang apapun gerakan yang berpotensi memporak-porandakan keutuhan negara.

Apalagi secara lembaga, soal khilafah ini pernah diputuskan PBNU saat Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama pada 2014. Salah satu poinnya adalah keutuhan NKRI wajib dijaga seluruh elemen.

Poin penting berikutnya adalah, Munas Alim Ulama PBNU menyebut, Islam tidak menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahan bagi pemeluknya. Umat Islam diberi kewenangan menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahan sesuai zaman dan tempat.

“Sistem khilafah bagi umat Islam sedunia relevansinya sudah berkurang. NKRI adalah hasil kesepakatan kebangsaan luhur di antara anak bangsa pendiri negara ini. Artinya, setiap gerakan menentang keutuhan NKRI wajib ditangkal,” tegas Robikin dalan keterangannya kepada Inisiatifnews, Minggu (15/09/2019).

Senada, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah juga mendukung ide Wiranto. Ketua Bidang Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad menegaskan, Muhammadiyah patuh kepada konsensus bersama yakni Pancasila dan NKRI. Ini merupakan prinsip yang akan terus dipegang ormas Islam yang didirikan KH Ahmad Dahlan tersebut.

“NKRI berdasarkan Pancasila sebagai negara hasil konsensus bersama, Muhammadiyah konsisten dengan prinsip itu sampai kapanpun. Gerakan yang mengarah mengancam NKRI jelas pemerintah berhak melarangnya,” tandas Prof Dadang. (FMM)

Pos terkait