PPP Harap KPU Hati-hati Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada

Achmad Baidowi

Inisiatifnews – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi sangat memahani apa yang menjadi keresahan dan konsentrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan batasan ketat bagi siapapun yang ikut maju dalam proses politik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

“Kami memahami niat baik KPU untuk melarang mantan napi koruptor maju pilkada. Hal ini juga menjadi keinginan bersama termasuk partai politik,” kata Baidowi dalam siaran persnya yang diterima Inisiatifnews.com, Selasa (12/11/2019).

Bacaan Lainnya

Hanya saja jika dilihat dari perspektif hukum positif di Indonesia, maka pria yang karib disapa Awiek ini pun mengharapkan agar KPU lebih hati-hati dalam mengupayakan sebuah kebijakan.

“Namun demikian, Indonesia adalah negara hukum maka segala persoalan harus didudukkan pada pijakan norma hukum,” ujarnya.

“Kami mengingatkan bahwa putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015 membolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi,” imbuhnya.

Terlebih lagi dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) pun sudah membatalkan salah satu pasal di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks napi koruptor ikut menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

“MA membatalkan salah satu pasal di PKPU 20/2018 yang melarang mantan napi maju sebagai caleg,” tandasnya.

Oleh karena itulah, Wakil Sekretaris Jendral partai berlambang Kakbah itu memperingatkan agar KPU lebih berhati-hati dalam memberikan batasan eks koruptor ikut Pilkada.

“KPU harus berhati-hati menyusun norma dalam PKPU agar tidak menabrak ketentuan UU. Bahwa KPU adalah pelaksana UU bukan penafsir ataupun pembuat UU. Jadi sebaiknya lakukan tugas sesuai tupoksinya,” tutup Awiek.

Perlu diketahui, bahwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan jika pihaknya akan mengambil berbagai cara untuk mamastikan agar para mantan narapidana korupsi tidak lagi bisa mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah maupun Anggota Legislatif.

“Jadi kami mengupayakan semua pintu yang mungkin kita tempuh. Untuk gagasan ini terwujud tetap akan kita tempuh,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/11).

Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2017, aturan mengenai pelarangan mantan terpidana kasus korupsi maju di pilkada belum secara spesifik tertuang di dalam regulasi tersebut. Hanya saja, Pramono menyebut akan memperjuangkan hal itu melalui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

“Upaya KPU untuk mengatur soal mantan napi koruptor dalam pencalonan pilkada ini kan bukan hanya kita lakukan melalui penyusunan PKPU ini, tapi kalaupun nanti ada revisi UU, entah kita tidak tahu kapan waktunya, gagasan ini tetap juga akan kita lakukan,” jelasnya. []

Pos terkait