Oleh : Didik Novi Rahmanto / Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Foreign Terrorist Fighter (FTF) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Deradikalisasi Untuk Eks ISIS yang Ingin Kembali

Didik Novi Rahmanto

Inisiatifnews – Usai mengalami kekalahan telak di markas terakhirnya di Baghouze, Suriah, ISIS mulai tampak kelimpungan dan ini berakibat langsung kepada ‘rakyat’-nya. Orang-orang yang semula mengira ISIS benar-benar mendirikan negara berdasarkan ajaran luhur Islam ini kini terkatung-katung di berbagai kamp pengungsian. Tak sedikit dari orang-orang malang ini adalah warga asal Indonesia.

Wanita ISIS
Perempuan ISIS. [foto : Istimewa]

Orang-orang ini, yang semula mantap meninggalkan Indonesia demi berpaling ke negara yang katanya Islam bentukan ISIS itu kini baru tersadar, dan mungkin menyesal, bahwa ISIS ternyata hanya menjual ilusi, bukan bukti. Pendirian negara khilafah yang mereka janjikan tak pernah sukses menjadi kenyataan. Negeri yang diklaim dijalankan berdasarkan ajaran utama Islam nyatanya justru penuh sesak dengan berbagai peristiwa pertumpahan darah dan membikin susah.

Bacaan Lainnya

Di tengah kebingungan itu, orang-orang ini, terutama para istri dan anak-anak, mengungkapkan keinginanya untuk pulang kembali ke Indonesia. Hal ini pun sontak menimbulkan perdebatan; diterima begitu saja atau ditolak. Kedua pendapat tersebut memiliki dasarnya masing-masing. Jika pemerintah memutuskan untuk menerima orang-orang yang pernah mencampakkannya ini, maka pemerintah harus siap dengan berbagai potensi risiko.

Salah satunya dengan mengaca pada pengalaman di tahun 1980-an. Waktu itu, Indonesia kedatangan eks-kombatan kelompok mujahidin di Afghanistan. Nyatanya, meski raga telah kembali, otak dan hati mereka tetap liar tak terkendali. Hasilnya, bom Bali dan serentetan gerakan serta aksi terorisme lainnya di Indonesia. Ini menegaskan bahwa menerima kembali eks-kombatan teroris tetap harus mempertimbangkan potensi risikonya. Jangan sampai niat baik pemerintah justru berbalas dengan kehancuran yang lebih parah.

Namun pemerinntah juga tak bisa menolak mereka mentah-mentah. Pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk melindungi warganya. Terlebih, tak semua orang yang ingin kembali tersebut jelas radikal. Ada perempuan dan anak-anak yang belum tentu berangkat ke Suriah dan Irak untuk bertarung bersama ISIS. Bisa saja, mereka berangkat ke sana semata karena menjadi korban propaganda.

Khusus untuk anak-anak, data terbaru menyebut ada 27 anak Indonesia usia di bawah usia 15 tahun yang berada di kamp pengungsian dan ingin kembali ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, 15 anak lahir dan besar di Suriah, di bawah kepemimpinan ISIS. Di mata undang-undang, anak-anak –apapun kondisinya– adalah korban. Dan karenanya, mereka harus dilindungi negara sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Tak hanya menerima mereka kembali, undang-undang juga mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan khusus dan kepastian jaminan dalam hal pendidikan, rehabilitasi sosial hingga pendampingan. Ini berarti, negara tak bisa menolak keinginan mereka untuk kembali, namun negara juga tak boleh menerima mereka begitu saja. Ada prosedur dan perlakuan khusus yang diterapkan untuk orang-orang yang kini ingin kembali.

Agar Tak Menjadi Virus

Untuk menerima eks-ISIS, negara sesungguhnya telah memiliki alat saring yang mumpuni. Itu terupa dalam bentuk deradikalisasi. Ada setidaknya empat nyawa utama yang menghidupi program yang berada di bawah payung Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini, yakni; reedukasi, rehabilitasi, resosialisasi dan reintegrasi. Keempat nyawa di atas dapat digunakan untuk menyaring dan selanjutnya menentukan langkah penanganan para eks-kombatan yang akan kembali masuk ke NKRI.
Yang perlu dilakukan BNPT adalah menaikkan tingkat urgensinya. Deradikalisasi sebaiknya tidak lagi diberikan kepada mereka yang mau secara sukarela dideradikalisasi. Program ini harus wajib diberikan kepada orang-orang yang diindikasi radikal atau memiliki potensi untuk menjadi radikal. Jika eks-ISIS ini serius ingin kembali ke pangkuan ibu pertiwi, screening menggunakan saringan deradikalisasi harus diterapkan.

Mereka harus mengikuti semua tahapan deradikalisasi hingga mengakui NKRI sebagai negara yang berlandaskan pancasila yang mana hal itu tak cukup dibuktikan dengan kesediaan untuk mencium bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. BNPT harus memancang paramater lain yang lebih terukur dan spesifik.

Kita sepakat bahwa mereka yang pergi untuk bertarung bersama ISIS adalah teroris yang harus diperangi, namun kita juga harus teliti dan bijak untuk melihat bahwa tak semua yang berangkat ke Irak dan Suriah setuju dengan perilaku bejat ISIS.

Perlu diingat bahwa sebelum terkenal dengan berbagai adegan kekerasannya, ISIS pernah gembar-gembor soal kejayaan ‘negeri Islam’-nya yang diklaim begitu makmur dan sejahtera. Mereka memanggil siapa saja untuk bergabung bersama mereka di Irak dan Suriah. Mereka bilang ada banyak jenis pekerjaan dengan bayaran tinggi yang siap menanti. Ini tentu menarik minat banyak orang, tak terkecuali dari Indonesia. maka tak heran, tak semua orang yang berangkat ke Irak dan Suriah tahu bahwa ISIS adalah penipu.

Mari akhiri perdebatan soal boleh tidaknya eks-kombatan ini kembali. Kita dukung pemerintah untuk mengambil langkah terbaik dalam menangani kasus ini sambil berharap kejadian di 1980-an tak terulang kembali.


Didik Novi Rahmanto*) Penulis adalah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Foreign Terrorist Fighter (FTF) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Pos terkait