Oleh : Dr. Vieta Cornelis, SH, M.Hum / Dosen Hukum Tata Negara Universitas Dr. Soetomo Surabaya / Pengurus AP HTN HAN

Kampus di Saat COVID-19, Haruskah Mempunyai Rencana Pembelajaran Darurat?

Vieta Cornelis
Dr. Vieta Cornelis, SH, M.Hum.

Semua Lini kehidupan benar benar terguncang diakibatkan oleh COVID-19. Musuh kita saat ini benar-benar ada di udara dan tidak tahu penyerangannya, dan penyerangannyapun bisa dari mana saja. Seiring dengan hal tersebut juga semua harus dikerjakan di rumah, termasuk dunia pendidikan. Semua kampus harus melakukan sistem pendidikan dengan jarak jauh.

Berbicara tentang pendiikan jarak jauh, sebenarnya sistem pendidikan di Indonesia sudah mempunyai aturan hukum yang sedemikian mengatur tentang pendidikan jarak jauh, yaitu pada Pasal 13 ayat 2 dimana Sistem Pendidikan Nasional (SPN) menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh. Namun pendiikan jarak jauh yang diregulasi pada saat ini adalah pendidikan jarak jauh yang dalam keadaan negara baik-baik saja bukan darurat. Ini bisa terlihat dalam pasal lanjutan yang tercantum dalam pasal 31 UU SPN, bahwa pandidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Bacaan Lainnya

Dalam keadaan yang wajar tentunya sistem penilaian dan jaminan lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan tidak menjadi kendala yang berarti, tetapi persoalannya ketika dalam keadaan darurat dan semua kampus atau Perguruan Tinggi yang belum pernah melakukan model jarak jauh tentu menghadapi problematika yang rumit dalam pengajaran jarak jauh, bagaimana pelaksanaannya di lapangan belum lagi fasilitas pendukungnya, kemudian apakah pembiayaan kuota pulsa peserta didik akankah dibebankan kepada peserta didik, apalagi dosen demi memenuhi standar pembelajaran memberikan tugas yang maha berat dan waktu pengerjaan yang pendek, jam belajar yang kaku seperti jam kuliah normal, dan jika semua dosen rata-rata melakukan hal yang sama, betapa mumetnya para mahasiswa tersebut padahal mereka tidak boleh dalam keadaan stres untuk menjaga imun mereka. Belum lagi kendala jika dosen memaksa untuk memakai kuota yang berbayar lebih sehingga mereka dalam satu hari bisa memakai kuota berapa dalam sehari atau seminggu. Kita bisa bayangkan dalam keadaan yang sulit satu keluarga misalnya mempunyai tiga anak ; anak satu duduk di bangku SMA dan dua anak di bangku kuliah. Dalam keadaan darurat ini dan dengan keadaan orang tua harus work from home atau orang tua hanya mendapat gaji harian tentunya akan sangat terbebani.

Berdasarkan problem-problem tersebut, untuk itu dibutuhkan wacana dan komitmen dari dunia pendidikan untuk menggarisbawahi dalam keadaan darurat proses belajar mengajar bisa dilakukan, tetapi dengan program yang sesuai dengan keadaan darurat, tentunya dengan melihat situasi atau kondisi yang harus diperhitungkan benar-benar.

Dan terlebih apa yang diamanatkan oleh UU SPN, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa harus bisa diwadahi dalam keadaan darurat ini. Meskipun kelihatannya lamban tetapi justru ini merupakan kesempatan untuk bisa memadukan pendidikan formal, non-formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Selamat Hari Pendidikan.

Pos terkait