Hamdan Zoelva : Ormas Boleh Tidak Berbadan Hukum, Tapi…

Hamdan Zoelva
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.

Inisiatifnews.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan, bahwa berdasarkan aturan yakni putusan MK, sebuah organisasi kemasyarakatan boleh didirikan tanpa berbadan hukum.

“Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak terdaftar,” kata Hamdan Zoelva, Minggu (3/1/2021).

Bacaan Lainnya

Hanya saja ketika sebuah ormas yang tidak terdaftar atau tidak memiliki legal standing sebagai ormas yang sah secara de jure, maka mereka tidak akan berhak mendapatkan pelayanan dari negara.

“Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara,” jelasnya.

Secara yuridis pula, sebuah ormas diperbolehkan ada tanpa memiliki badan hukum. Karena menurut Zoelva, berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

“UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyarikat dilindungi konstitusi,” paparnya.

“Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral,” imbuh Zoelva.

Selain itu, cendekiawan muslim Indonesia ini menjelaskan, bahwa negara memiliki otoritas penuh membubarkan atau membatalkan sebuah badan hukum ormas ketika mereka melakukan pelanggaran hukum yang telah diatur oleh Undang-Undang.

“Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU,” paparnya. [RED]

Temukan kami di Google News.

Pos terkait