MUI Keluarkan Fatwa Wajib Dukung Palestina dan Haram Beli Produk Israel dan Sekutunya

palestina
Bendera Palestina.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Ketua bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban mendukung kemerdekaan Palestina.

“Baru saja kami melaksanakan konferensi pers untuk ekspos fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia, fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina,” kata Kiai Asrorun Ni’am dalam keterangannya di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

Bacaan Lainnya

Ada 4 (empat) poin yang dimaktubkan di dalam fatwa tersebut, yakni kewajiban bagi umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas penjajahan zionis Israel.

“Setiap muslim wajib melakukan hubungan terhadap upaya kemerdekaan Palestina. Dengan demikian dukungan terhadap perjuangan Palestina hukumnya wajib,” ujarnya.

Kedua, dukungan yang diberikan kepada perjuangan kemerdekaan Palestina bisa dilakukan dengan menyesuaikan kompetensi masing-masing. Baik membantu dalam bentuk dana, logistik, dan sebagainya.

“Kewajiban untuk melakukan dukungan perjuangan Palestina bisa dilakukan sesuai dengan kompetensi masing-masing kita. Kalau yang memiliki kelebihan harta kita bisa men-tasharruf-kan sebagian rezeki kita, baik yang wajib maupun yang sunnah. Termasuk juga distribusi zakat utk kepentingan Palestina,” jelasnya.

Ketiga adalah mendistribusikan zakat untuk kepentingan perjuangan masyarakat Palestina. Menurutnya, penyaluran zakat ini juga tak kalah penting harus direalisasikan.

“Pada dasarnya kewajiban zakat itu untuk kepentingan masyarakat terdekat. Akan tetapi hari ini MUI melihat ada hajat syar’iyah, ada kebutuhan mendesak untuk kepentingan distribusi zakat guna menolong saudara-saudara di Palestina,” paparnya.

Kiai Asrorun Ni’am juga menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Bahkan termasuk membantu orang atau pihak yang mendukung agresi Israel kepada Palestina tersebut.

“MUI menegaskan upaya mendukung agresi Israel dan atau membantu orang yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram,” tegasnya.

Oleh sebab itu, semua hubungan apapun dengan pihak yang mendukung agresi Israel juga masuk dalam fatwa ini, termasuk bertransaksi dalam perniagaan.

“MUI rekomendasikan kepada masyarakat muslim untuk menghindari semaksimal mungkin bermuamalah seperti transaksi jual beli dengan pelaku usaha yang secara nyata dia memberikan pendukungan terhadap agresi dan juga aktivitas zionisme Israel,” terangnya.

Bagi dia, upaya ini bukan hanya soal tanggung jawab keagamaan saja, akan tetapi tanggung jawab dan kepedulian dalam faktor humanitarian.

“Ini semata bagian dari tanggung jawab keagamaan kita dan juga tanggung jawab kemanusiaan kita melawan segala bentuk tirani dan kedazliman,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait