Perintah Berkurban

camel
Source image : Oceanair Travel.

Inisiatifnews.com – Kurban adalah salah satu tradisi umat Islam di seluruh dunia untuk mengisi momentum Hari Raya Iduladha. Semangat yang dihadirkan di dalam momentum suci tersebut adalah bagaimana umat Islam yang memiliki kemampuan finansial untuk berbagi kebahagiaan dengan fakir miskin dan dhuafa dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’. Dan hukum di dalam perintah berkurban ini sifatnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang dianjurkan).

Jika berdasarkan pada lughot (bahasa), kurban berasal dari kata ‘Qoroba’ yang artinya dekat. Jadi kurban adalah bagian dari perintah Allah SWT kepada manusia dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya.

Bacaan Lainnya

Perintah berkurban ini pertama kali diturunkan Allah SWT untuk menguji keimanan Nabi Ibrahim As dengan cara menyembelih putra satu-satunya yakni Nabi Ismail As. Dialog antara ayah dan anak ini tertuang di dalam Alquran Surat As-Saffat ayat 102, yang berbunyi ;

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعۡىَ قَالَ يٰبُنَىَّ اِنِّىۡۤ اَرٰى فِى الۡمَنَامِ اَنِّىۡۤ اَذۡبَحُكَ فَانْظُرۡ مَاذَا تَرٰى‌ؕ قَالَ يٰۤاَبَتِ افۡعَلۡ مَا تُؤۡمَرُ‌ سَتَجِدُنِىۡۤ اِنۡ شَآءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيۡنَ

“Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.” [QS As-Saffat 37 : 102].

Karena ketakwaan Nabi Ibharim As dan keikhlasan yang sangat tinggi dari Nabi Ismail itulah, akhirnya Allah mengutus malaikat-Nya untuk mengganti sembelihan Ibrahim dengan seekor kambing yang sangat gemuk. Dan kisah ini pun tertuang juga di Alquran Surat As-Saffat ayat 107, yang berbunyi ;

وَفَدَيۡنٰهُ بِذِبۡحٍ عَظِيۡمٍ

“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [QS As-Saffat 37 : 107].

Kapan waktu berkurban ?

Umat Islam boleh mulai meniatkan untuk berkurban mulai tanggal 1 Dzulhijjah. Hanya saja hewan yang telah diniatkan itu belum boleh disembelih sebelum melaksanakan salat Iduladha di tanggal 10 Dzulhijjah.

Sementara untuk mulai pelaksanaan pemotongan hewan kurban boleh dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah yakni setelah terbitnya mata hari hingga empat hari ke depan sampai tenggelamnya matahari di tanggal 13 Dzulhijjah.

Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:

Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى

“Barangsiapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” [HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553].

وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ

“Barangsiapa yang menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.” [HR. Al-Bukhari no. 5560].

Tiga hari yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah itu biasa disebut dengan istilah hari tasyrik. Pada hari tersebut jamaah yang menunaikan ibadah haji sedang berada di Mina dan juga mereka tengah melempar jumrah. Hari tasyrik merupakan salah satu hari di mana umat Islam dilarang berpuasa karena pada hari tasyrik adalah hari untuk makan dan minum.

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” [HR. Muslim no. 1141].

Pos terkait