Fahri Hamzah Ajak Rakyat Sudahi Polemik “Kafir” dan “Non-Muslim”

fahri hamzah
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. [net]

Inisiatifnews – Wakil ketua DPR RI, Fahri Hamzah tegaskan bahwa persoalan kata “Kafir” tidak ada dalam narasi konstitusi di Indonesia.

“Enggak ada kata kafir dalam konstitusi dan dalam Undang-undang,” kata Fahri Hamzah di bilangan Jakarta Selatan, Minggu (3/3/2019).

Bacaan Lainnya

Baginya, persoalan penyebutan kafir memang ada di dalam kaidah agama. Hanya saja ia menegaskan jika kata kafir untuk dialamatkan kepada manusia yang bukan pemeluk agama Islam hanya menggaung di ranah private agama Islam saja, bukan untuk konsumsi publik.

“Jangan karena kita ngintip ada khotbah Jumat begitu yang di-streaming orang dan ada orang ngomong kafir ya jelas itu kan kamarnya kamar agama. Orang lagi baca kitab suci,” ujarnya.

Maka dari itu, ia berharap agar masyarakat Indonesia tidak lagi mempersoalkan perdebatan tersebut, bahkan baginya antaran penyebutan kata “Kafir” maupun “Non-Muslim” sudah tuntas dan tidak perlu diperpanjang lagi, karena hanya akan membuang energi sia-sia saja.

“Sudahlah, nggak usah bikin kerjaan baru. Ini sudah beres, kok,” tegasnya.

Statemen Fahri Hamzah ini juga seirama dengan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mohammad Mahfud MD, yang menyebutkan bahwa kata Kafir memang sama sekali tidak termaktub dalam konstitusi di Indonesia.

“Pelarangan sebutan kafir bagi non-muslim tak perlu diributkan. Ia Tak perlu difatwakan karena di dalam konstitusi dan peraturan per-undang-undangan memang tidak ada sama sekali kata kafir,” tutur Mahfud.

Walaupun di dalam konteks konstitusi tidak ada, namun dalam konteks agama kata itu dibenarkan. Maka dari itu persoalan itu tidak perlu diperdebatkan lagi.

“Ia tak perlu diributkan karena dalil dalam agama Islam memang ada istilah itu. Meributkannya tak produktif,” tutupnya.

[NOE]

Temukan kami di Google News.

Pos terkait