Mahfud MD Wanti-wanti Hakim MK Hati-hati Dengan Keputusannya

hakim MK
Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Inisiatifnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mohammad Mahfud MD memberikan wanti-wanti terhadap para hakim Mahkamah Konstutusi (MK) untuk mengambil keputusan termasuk dalam kaitan sengketa hasil Pilpres 2019 yang saat ini masih tengah disidangkan.

Apalagi dalam aturan hukum yang ada, keputusan hakim MK adalah inkracht alias mengikat.

Bacaan Lainnya

“Hakim harus hati-hati dan bertanggungjawab karena putusannya akan mengikat,” kata Mahfud MD, Rabu (19/6/2019).

Ia mengingatkan bahwa para hakim yang memutus perkara tidak adil akan masuk ke dalam neraka jika menggunakan dalil fiqih atau menurut pandangan agama. Bahkan dalam hukum positif sekalipun hakim tersebut juga bisa disanksi penjara.

“Hakim yang tidak adil dan koruptif selain masuk neraka (menurut agama) juga bisa dipenjarakan (menurut hukum),” tegasnya.

Maka dari itu, Mahfud MD juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal para hakim untuk memutuskan perkara yang adil.

“Kita dorong dan kawal hakim-hakim agar tidak main-main,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahfud menuturkan pula bahwa di Negara Indonesia, perbedaan aspirasi sangat wajar dan tidak menyalahi aturan. Namun penyelesaian perselisihan aspirasi tersebut sangat tepat jika melalui mekanisme peradilan.

“Di negara demokrasi perbedaan aspirasi sangat dibolehkan. Tapi konflik aspirasi dan kepentingan harus diselesaikan secara nomokrasi (supremasi hukum),” kata Mahfud, Selasa (18/6).

Oleh karena itu, bagi Mahfud vonis hakim harus dihormati oleh semua pihak karena vonis tersebutlah yang akan mengakhiri perselisihan itu. Dan itu pun ada dalam dalil agama yang mengatur perkara fiqih.

“Jika hakim sudah memutus semua harus tunduk. ‘Hukmul hakim yarfaul khilaf’, ‘vonis hakim mengakhiri perselisihan’, demikian dalil fikihnya,” pungkasnya.

[IBN]

Temukan kami di Google News.

Pos terkait