Sistem Ganjil Genap Sudah Berlaku Lagi Pasca Liburan Lebaran 2024

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa sistem ganjil genap (Gage) sebagai upaya pembatasan akses lalu lintas dalam rangka mengurai kemacetan di jalan raya, sudah kembali diberlakukan mulai hari ini, Selasa 16 April 2024.

Yang mana sebelumnya, sistem Gage tersebut sempat ditiadakan karena penetapan hari libur nasional, yakni mulai tanggal 6 – 15 April 2024 dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1445 H dan mudik lebaran 2024.

“Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap ( GAGE ) di wilayah hukum DKI Jakarta tidak diberlakukan dalam rangka Libur Nasional Lebaran 2024 mulai tanggal 06 s/d 15 April 2024,” tulis TMC Polda Metro di Xland @TMCPoldaMetro, Selasa (16/4).

Oleh sebab itu, mereka menginformasikan agar masyarakat kembali patuh dalam berkendara pasca penetapan kembali sistem Gage di jalanan yang telah ditetapkan.

“Jadi untuk hari ini Selasa 16 April 2024 GAGE ( Ganjil Genap ) sudah mulai diberlakukan ya Sobat Lantas,” pungkasnya.

Kawasan Ganjil Genap di DKI Jakarta

Berikut jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta melansir dari data Polda Metro Jaya ;

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Mulai dari simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (Mulai daru simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (Mulai dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari

Kebijakan ini berlaku sejak pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB. Jika mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.

Temukan kami di Google News.