Ahmad Sobri Lubis Cs Bebas Hari Ini

Habib Rizieq
Habib Rizieq dan para terdakwa kasus kerumunan Petamburan tengah berada di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin 12 April 2021.

Jakarta, Inisiatifnews.com – Koordinator tim advokasi ulama dan aktivis Islam, Aziz Yanuar membenarkan bahwa 5 (lima) orang eks pengurus FPI yang ditahan dalam kasus kerumunan Petamburan akan segera bebas hari ini.

Hal ini dikatakan Aziz, karena kelimanya telah habis masa penahanannya pada 6 Oktober 2021 nanti berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA).

Bacaan Lainnya

“5 orang eks pengurus FPI, H Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Habib Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi insya Allah pada hari Rabu 6 Oktober 2021 aman bebas,” kata Aziz Yanuar hari ini, Rabu (6/10).

Perlu diketahui, bahwa kelimanya ditahan karena dianggap bertanggung jawab atas kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada hari Sabtu 14 November 2020 silam.

Diklaim bahwa dalam peristiwa tersebut, sepanjang jalan di KS Tubun dipenuhi jamaah yang hadir, dan diprakirakan jumlah jamaah yang hadir adalah 10.000 orang. Mereka berbondong-bondong ingin mengikuti acara maulid sekaligus mengunjungi Habib Rizieq yang telah pulang dari Arab Saudi, dan menyaksikan momentum pernikahan Syarifah Najwa bin Shihab dan Sayyid Irfan Alaydrus.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kelimanya divonis hukuman penjara selama 8 (delapan) bulan.

“Mengadili, menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing 8 bulan dan menyatakan lama terdakwa dikurangi seluruhnya. Serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ucap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Sementara, kelimanya sudah memulai menjalani masa penahanan sejak Februari 2021.

Pos terkait