Perusak Peraga Kampanye Partai Demokrat Resmi Jadi Tersangka

partai demokrat
Ilustrasi

Inisiatifnews – Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan bahwa pengembangan kasus perusak alat peraga kampanye Partai Demokrat di Pontianak sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami akan terus memproses hukum kasus dugaan perusakan APK (alat peraga kampanye -red) dan penganiayaan relawan salah seorang caleg tersebut,” kata Kombes Pol Anwar kepada wartawa, Minggu (3/2/2019).

Kemudian ia juga menyampaikan bahwa salah satu relawan caleg partai yang dianaya sudah dilakukan proses visum dan menunjukkan bahwa benar ada penganiayaan dalam kategori ringan.

Pun demikian, perwira polisi berpangkat melati tiga tersebut mengatakan jika tersangka masih belum dilakukan penahanan.

“Tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa pada hari Minggu (27/1/2019) lalu, seseorang berinisial Sg melakukan perusakan alat peraga kampanye salah satu caleg Partai Demokrat Dessi Fithri Anggraeni.

Akibat perusakan APK tersebut, seorang relawan caleg berinisial Mis mengalami luka goresan di bagian dada karena gesekan dari bambu tiang bendera.

Dan kasus tersebut juga ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Pos terkait