Indonesia Upgrade Sarankan Jokowi Realokasikan Dana Ibukota Baru untuk Covid-19

Muhammad Fauzul Adzim.

Inisiatifnews.com – Di tengah situasi pandemik Covid-19 seperti saat ini, sudah seharusnya perhatian besar diarahkan ke sana. Apapun upaya harus dilakukan agar musibah non alam ini segera tuntas dan masyarakat bisa kembali hidup normal dengan aktivitas dan sosial seperti sedia kala.

Untuk mengupayakan itu, Direktur Indonesia Upgrade, Muhammad Fauzul Adzim memberikan saran kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo agar memprioritaskan alokasi dana untuk mencegah dan menanggulangi wabah virus Corona itu agar tidak semakin luas lagi penyebarannya. Salah satunya adalah dengan mengonsentrasikan dana jatah untuk pembangunan ibukota baru Indonesia senilai Rp 500 triliun.

Bacaan Lainnya

Dimana dalam pembagiannya angka Rp 500 triliun tersebut antara lain terdiri dari 54 persen atau sekitar Rp 265 triliun dana kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), 26 persen atau sekitar Rp 127 triliun adalah dana swasta dan 19 persen atau sekitar Rp 93,5 triliun berasal dari dana APBN.

“Menurut saya, (ibukota baru) tidak menjadi prioritas dan (anggarannya) wajib dialihkan pada penanganan Covid 19 terutama membantu para pekerja informal yang tidak dapat mengakses sumber perekonomiannya saat wabah Covid 19 semakin mengancam,” kaya Fauzul, Kamis (2/4/2020).

Apalagi jika dilihat dari perspektif regulasi, eks Presma Universitas Lampung itu menyebut bahwa realokasi anggaran pembangunan ibukota baru Indonesia itu juga sesuai dengan amanat UUD 1945 tepatnya di Pasal 23. Dimana dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) subyek yang menjadi sasaran sebenarnya adalah rakyat.

Bunyi Pasal 23 UUD 1945 : Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Sumber APBN adalah rakyat dan ditetapkan oleh DPR sebagai representasi kedaulatan rakyat. Maka, dalam konteks wabah pandemi Covid 19 wajib hukumnya memprioritaskan kepentingan kesehatan dan nyawa masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, Fauzul juga memberikan saran kepada pemerintah pusat untuk melakukan perencanaan ulang (Replaning) sekitar Rp 265 triliun dana kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang awalnya diperuntukan mendanai pemindahan ibukota baru, menjadi (KPBU) untuk menyelasaikan persoalan Covid 19 di Indonesia.

Baginya, prioritas ini malah sangat menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap persoalan kemanusiaan di negara ini. Karena betapapun, Fauzul menganggap bahwa pemindahan ibu kota sah saja dilakukan apabila persoalan mendasar bangsa Indonesia telah selesai yaitu kesehatan masarakat di tengah Pandemi.

“Persoalan ini ialah prioritas. Sebagaimana Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) menjamin, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Dan UUD 1945 tersebut juga mengakui bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Bagi Fauzul, kondisi pandemi seperti saat ini justru menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo apakah mau dicap sebagai pemerintahan pro investasi dan swasta atau memamg pemerintahan yang benar-benar pro terhadap kepentingan dan masib rakyatnya.

Jika pemerintah prioritas pada swasta dan nasib investasi, maka pemerintah telah melanggar tujuan konstitusi negara kita yaitu tujuan perlindungan.

“Tujuan perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi : “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” merupakan hal-hal yang termasuk wajib untuk dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan,” paparnya.

Atas dasar kajiannya itu, eks Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia itu menilai bahwa melindungi rakyat di tengah wabah Covid-19 adalah amanat dari konstitusi.

“Dalam melihat wabah pandemi ini, maka melindungi rakyat dari wabah adalah amanat Konstitusi,” tutupnya. [NOE]

Pos terkait