Punggung Residivis Ini Cenat-cenut Usai Ditembak Polisi

penembakan
Ilustrasi.

Inisiatifnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka telah mengamankan seorang pelaku residivis pencurian sepeda motor berinisal KS alias Jambul, warga Kabupaten Indramayu.

Dalam ipaya penangkapan itu, polisi juga terpaksa melumpuhkan pelaku dengan cara menembak punggung lantaran mencoba melawan saat akan diamankan oleh petugas pada Selasa (28/4).

Bacaan Lainnya

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan terhadap pelalu dilakukan di area Blok Babakan Cikempar, Desa Kadipaten, Kecamatam Kadipaten.

Sebelum melakukan penangkapan, petugas sempat memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku. Namun, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menggunakan golok.

Karena melawan petugas, polisi tepaksa menembak pelaku ke bagian punggung sebelah kanan. Namum, dua orang rekan pelaku berhasil kabur dari kejaran petugas.

“Selanjutnya, pelaku yang berhasil kami lumpuhkan, langsung dilarikan ke RSUD Majengka untuk dilakukan perawatan. Sampai saat ini, masih dilakukan proses pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Bismo dalam gelar kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (30/4/2020).

Dalam aksinya, pelaku selalu mengincar motor yang berada di luar rumah. Ketika kondisi sepi, pelaku melakukan aksinya dengan berbagai macam kunci palsu. Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah Majalengka.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melakukan aksi kejahatan di sebuah indekos di Jalan Pemuda No.02, Majalengka Kota pada Jum’at (24/4).

Atas aksinya itu, polisi menjerat Jambul dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas dia. [REL]

Pos terkait