Ketum GMNU Sesalkan Teriakan Bakar dan Bunuh di Rumah Ibunda Mahfud MD

Ketua Umum Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU), Zain As-Syuja'i.

Inisiatifnews.com – Peristiwa persekusi nenek usia sepuh oleh massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Pamekasan mendapat tanggapan dari Ketua Umum Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU), Zain As-Syuja’i.

Pemuda asal Madura ini menyesalkan sikap gerombolan pendukung Rizieq yang barbar dan tidak manusiawi tersebut. Dia berharap aparat keamanan berani mengusut tuntas aktor intelektual peristiwa biadab tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ini jangan dibiarkan, lama-lama Indonesia mirip Suriah kalau ancaman bunuh dan bakar dibiarkan begitu saja, apalagi terjadi di rumah nenek usia sepuh,” kata Zain, Rabu (2/12/2020).

Pejuang NU yang legendaris ini menyatakan bahwa apapun dalih yang dipakai dalam aksi semacam itu, jelas sama sekali tidak bisa dibenarkan, bahkan jauh dari tuntutan agama Islam.

“Apapun alasannya, menggeruduk orang tua, itu tindakan yang sangat tak beretika dan tak berperikemanusiaan, terlebih beliau Ibu Mahfud MD orang Madura, yang terkenal dengan sikap sopan santunnya,” lanjut Kyai Muda asal Madura ini.

Kemudian, ia juga menekankan bahwa ibunda Mahfud MD tidak ada kaitannya sama sekali dengan sepak terjang puteranya di pemerintahan saat ini. Sehingga aksi penggerudukan kediaman ibunda Mahfud MD semacam itu jelas tindakan yang sangat ngawur.

“Apalagi Ibu Mahfud MD sama sekali tidak ada kaitannya dengan tugas dan mandat seorang Mahfud MD sebagai Pejabat Negara, mereka salah sasaran dan terkesan ngawur. Siapa yang memimpin?,” sergah tokoh idola para pemuda NU ini.

Terakhir, Zain juga memperingatkan kepada siapapun termasuk kelompok Rizieq agar melakukan protes-protes yang beradab dan konstitusional ketika memang merasa keberatan dengan sikap dan kebijakan pemerintah saat ini. Karena sikap barbar yang dipertontonkan massa simpatisan Rizieq itu sama sekali tidak bisa dibenarkan dari kacamata apapun.

“Kalau memang tidak sependapat dengan sikap Mahfud MD sebagai Menkopolhukam, sampaikan keberatannya dengan cara yang dibenarkan oleh Institusi dan hukum Negara Indonesia,” tutupnya. []

Pos terkait