Adzan Hayya Alal Jihad, Muannas Alaidid Minta Para Habaib Usut

muannas
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Inisiatifnews.com – Praktisi hukum, Habib Muannas Alaidid menyinggung adanya kumandang adzan yang dilakukan oleh komunitas Pecinta Habib Bahar (PHB). Menurutnya, lafadz adzan adalah panggilan ilahi, tidak boleh dimanipulasi.

“Adzan itu hukumnya Sunnah muakkadah (sunnah yang dianjurkan -red). Kalimatnya adalah tauqifi, petunjuk langsung dari Allah dan Rasul-nya. Tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambahin,” kata Muannas Alidid, Senin (30/11/2020).

Bacaan Lainnya

Dengan adanya lafadz adzan semacam itu, ia berharap orang-orang yang merasa berilmu agar tidak mengikuti cara-cara beragama dengan nafsu seperti mereka.

“Ini berlaku bagi orang-orang yang beragama pakai ilmu. Kalau beragama (jangan) pakai nafsu, jangan ikutan orang bodoh karena Nafsu,” tuturnya.

Secara pribadi, Habib Muannas Alaidid mengaku sangat kaget dengan adanya redaksional lafadz adzan yang dikumandangkan oleh para santri Habib Bahar bin Smith itu.

“Adzan adalah kebanggaan umat Islam, Demi Allah, saya terkejut liriknya telah dirubah semua. Artinya maknanya berubah, mestinya umat Islam tidak trima, apalagi yang adzan sebagian besar anak-anak, siapa yang ngajarin?,” tandasnya.

Ia berharap aparat Kepolisian bertindak agar cara-cara adzan semacam itu tidak masif dilakukan oleh masyarakat.

“Ini kalau dibiarkan berbahaya, bisa-bisa adzan nanti berubah kalau tidak ada tindakan hukum. Saya berharap ada tindakan hukum, berani dan punya ketegasan Polri,” tuntutnya.

Menurut Muannas, perubahan redaksional adzan ini bisa dikategorikan sebagai pelecehan terhadap agama Islam. Apalagi konten tersebut direkam dengan video dan disebarluaskan oleh orang-orang, sehingga pasalnya juga bisa mengarah kepada pelanggaran UU ITE.

“Soal beredarnya video kalimat adzan yang diubah-ubah oleh sekelompok orang, ini sejatinya ini adalah pelecehan dan penistaan terhadap Islam sebagaimana dimaksud pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 ITE,” terangnya.

Tidak hanya itu, Muannas juga berharap ada sikap dari para ulama dan kiai untuk mengusut dan meluruskan adzan aneh tersebut.

“Mohon para alim ulama, para kiyai, para habaib tidak boleh membiarkan ini. Usut sampai tuntas. siapa yang mengajarkan, kalau perlu aktor intelektualnya ditangkap begitu juga pelaku yang terlibat. Saatnya hukum harus ditegakkan,” tulis Muannas dengan memantion Divisi Humas Polri dan Pengurus MUI Pusat. [NOE]

Pos terkait