Gerindra Tolak Revisi UU KPK

Arief Poyuono
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono.

Inisiatifnews – Waketum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono meminta wacana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dibatalkan saja. 

Manurut Arief, dengan UU KPK yang saat ini sudah sangat tepat dalam usaha KPK membabat habis virus-virus kejahatan korupsi selama ini yang menggerogoti uang negara, yang seharusnya dapat dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Dengan total APBN yang dalam lima tahun ini melebihi Rp 2.500 triliun kalau saja tidak dikorup maka masyarakat Indonesia bisa menikmati kesejahteraannya dengan pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen dan tidak perlu terjadi defisit BPJS Kesehatan,” kata Arief kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Arief menilai, wacana revisi UU KPK ini harus disikapi dengan satu kata; tolak. Menurutnya, pihak-pihak yang ingin merevisi KPK ini hendak mempermudah diri dalam merampok uang negara.

“Jelas kok mereka akan melakukan revisi UU KPK tujuan untuk mempermudah mereka melakukan perampokan uang negara selama ini. Karena ada klausul dalam draf UU KPK nantinya yang akan memberikan hak kekebalan hukum bagi para anggota legislatif dan eksekutif jika terdeteksi adanya korupsi yang melibatkan oknum legislatif dan eksekutif serta akan menambah pasal agar KPK bisa memberikan SP3 bagi seseorang yang terlibat korupsi,” beber dia.

Ia malah menyebut revisi UU KPK bisa melemahkan lembaga antirasuah itu. 

“Nah, jika revisi UU KPK yang akan dilakukan DPR dan Pemerintah yang tujuannya akan melemahkan KPK dalam melakukan tindakan pemberantasan korupsi, maka akan berdampak pada tumbuhnya virus menjadi monster korup di Indonesia dan ini berbahaya,” jelas dia.

“Bisa-bisa, APBN akan bocor hingga 50 persen karena dikorupsi para oknum anggota legislatif dan eksekutif,” sebut dia. []

Pos terkait