Pelaku Usaha Gugat Pajak Hiburan ke MK

Hariyadi Sukamdani
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani mengatakan, bahwa pihaknya bakal mengambil langkah hukum terkait polemik pajak hiburan.

Dia mengatakan, pihaknya bakal mengajukan judicial review atau uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Hariyadi memastikan, proses uji materi beleid yang di dalamnya mengatur tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan tersebut akan dilakukan di MK paling lambat tanggal 31 Januari 2024 mendatang.

“Kami sedang proses, targetnya kira-kira 31 Januari paling lambat sudah bisa masuk (pengujian materi),” kata Hariyadi, Minggu (28/1).

Secara khusus, Hariyadi mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan uji materi terhadap pasal 58 Ayat 2 di baleid tersebut, dengan tuntutan agar pasal tersebut dibatalkan.

Sebagai informsi, bahwa dalam pasal tersebut mengatur perihal pengenaan batas bawah tarif PBJT atas jasa hiburan khusus, yang meliputi hiburan diskotek, karaoke, klab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40 persen, dan batas atas sebesar 75 persen.

Hariyadi menegaskan, bahwa pihaknya tidak main-main dengan langkahnya di MK. Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari sejumlah asosiasi di sektor hiburan dan pariwisata.

“Kita sudah tunjuk lawyer-nya, dan saat ini sedang berjalan,” ujar Hariyadi.

Adapun sebelumnya, Asosiasi Spa & Wellness Indonesia atau Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta juga telah mengajukan gugatan terkait UU HKPD, khususnya pada aturan yang memasukkan kategori usaha spa ke dalam industri hiburan khusus, bersama dengan diskotek, karaoke, bar dan klab malam.

Pos terkait