PBNU Percayakan Kasus Sugi Nur ke Polisi

Helmy Faishal Zaini
Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini.

Inisiatifnews.com – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini berkomentar terkait dengan penangkapan dan penetapan tersangka Sugi Nur Raharja oleh Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Helmy, Sugi Nur sudah terlalu sering melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap organisasi terbesar Islam di Indonesia itu.

Bacaan Lainnya

“Keluarga Besar Nahdlatul Ulama sejak lama melihat Sugi Nur secara terus menerus menyampaikan narasi-narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada Nahdlatul Ulama,” kata Helmy, Sabtu (24/10/2020).

Sebelumnya, PBNU secara kelembagaan sudah pernah melaporkan Sugi Nur kepada Polisi terkait dengan ujaran-ujaran yang dinilai memiliki tendensi untuk menghina atau merendahkan organisasi. Pelaporan itu dilakukan tahun 2019 lalu, namun kasus serupa tampaknya diulangi Sugi Nur hingga berbuntut panjang seperti saat ini.

“Pada tahun 2019, keluarga besar NU telah melaporkan Sugi Nur atas penghinaan kepada NU, di tahun 2020 ia kembali mengulanginya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sekjen Helmy, Sugi Nur juga mengatakan bahwa NU merupakan organisasi yang beranggotakan PKI, liberal dan lain sebagainya adalah pernyataan tendensius dan cenderung bernuansa penghinaan, provokatif, bahkan fitnah.

Padahal ketika seseorang mengaku sebagai ulama, dai atau penceramah, sudah sepatutnya narasi-narasi yang baik yang lebih diunggulkan, bukan malah caci maki, adu domba dan ujaran kebencian.

“Sebagai seorang penceramah, sudah menjadi keharusan untuk menyampaikan pesan-pesan dengan santun. Bukan dengan bahasa caci-maki, bahkan fitnah dan menebar kebencian,” lanjutnya.

Namun demikian, PBNU mempercayakan sepenuhnya kasus Sugi Nur kepada aparat penegak hukum. PBNU juga menghormati segala proses hukum yang akan berjalan.

“Adapun kepada keluarga besar NU, PBNU meminta untuk tidak terprovokasi dan melakukan hak-hal yang berada di luar koridor hukum,” tutup Helmy. []

Pos terkait